Ketik kata kunci & tekan [Enter]

Format Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru

Format Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru

Salah satu instrumen untuk mengukur kompetensi guru adalah dengan mengumpulkan angka kredit. Angka kredit tersebut digunakan untuk pengajuan kenaikan pangkat/golongan, terutama untuk guru PNS. Beberapa kota/kabupaten membuat kebijakan dengan Penetapan Angka Kredit Tahunan yang dibuat per tahun dengan masa penilaian Januari – Desember.

Beberapa komponen yang terdapat dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) guru adalah

I. KETERANGAN PERORANGAN

  1. N a m a
  2. N I P
  3. NUPTK
  4. Nomor Seri Kartu Pegawai
  5. Tempat dan Tanggal Lahir
  6. Jenis Kelamin
  7. Pendidikan Tertinggi
  8. Pangkat/Golongan Ruang/TMT
  9. Jabatan Fungsional Guru/TMT
  10. Masa kerja golongan
  11. Unit kerja

II. PENETAPAN ANGKA KREDIT

1. UNSUR UTAMA
A Pendidikan
1) Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/ijazah/akta
2) Mengikuti pelatihan prajabatan
B Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
C Pengembangan keprofesian berkelanjutan
1) Melaksanakan pengembangan diri
2) Melaksanakan publikasi ilmiah
3) melaksanakan karya inovatif
JUMLAH UNSUR UTAMA
2. UNSUR PENUNJANG
Ijazah yang tidak linier
Penunjang tugas guru
Memperoleh penghargaan/tanda jasa
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG

Unduh Format Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru.

BACA JUGA: Kerangka Laporan Diklat Fungsional